Kurang dari 24 Jam, Polsek Mandau Ringkus Dua Terduga Pelaku Curat Bersama Barang Bukti Hasil Curian

Hukum & Kriminal430 Dilihat

MANDAU,DURIPOS– Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Rangau Km 13, RT 001/RW 007, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama sebagian barang bukti hasil curian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial P.S.B., mendapati pintu tengah dan pintu belakang rumahnya telah terbuka saat pulang usai mengantar anak ke sekolah.

“Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah raib. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit televisi, satu unit piano merek Yamaha PSR-S910, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, satu buah jam tangan, uang tunai sekitar 500 Yuan, serta satu alat pembakaran ikan,” jelas AKP I Made Pasek korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp18 juta.

Sementara itu, ungkap Kapolsek penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak ke Jalan Rangau Km 14, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, dan berhasil mengamankan dua pria berinisial Z.S. (45) dan D.Z.I. (37).

“Dalam penangkapan itu, turut menyita satu unit piano Yamaha PSR-S910 berwarna abu-abu yang diduga merupakan barang hasil curian. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengapresiasi respons cepat Tim Opsnal dalam mengungkap kasus tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang belum ditemukan.

“Polsek Mandau, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Warga juga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis,” ujarnya.

Polsek Mandau, Polres Bengkalis menegaskan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.**

Komentar