18 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Satu Orang Langsung Bebas

Lapas401 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2026. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, di ruang kunjungan serbaguna Lapas Bengkalis, Minggu (31/5/2026) pukul 09.00 WIB.

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Dari total 18 penerima remisi, sebanyak dua orang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 11 orang menerima remisi satu bulan, empat orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang memperoleh remisi selama dua bulan.

Berdasarkan jenisnya, sebanyak 17 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara satu warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya langsung bebas pada peringatan Hari Raya Waisak tanpa harus menjalani masa subsider.

Kalapas Bengkalis Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku. “Remisi ini bukan sekadar keringanan masa tahanan, melainkan apresiasi nyata bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dan konsisten berkelakuan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

Priyo juga berharap para penerima remisi dapat mempertahankan perilaku positif hingga masa pidana berakhir. Bagi warga binaan yang telah bebas, ia berpesan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan, sekaligus mendorong mereka untuk terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.**

Komentar