Sat Reskrim Polres Bengkalis Sosialisasikan KUHAP dan Pengawasan PPNS

Bengkalis860 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan pemahaman terhadap hukum acara pidana, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis menggelar Sosialisasi KUHAP dan Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri unsur PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Bengkalis, di antaranya Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi, dan Dinas Perhubungan.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK I Nerwan, S.H., M.H serta PS Paur 3 Banhatkum Polda Riau IPDA Dr. Arisman, S.H., M.H terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab interaktif bersama para peserta guna memperkuat pemahaman teknis penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara kepolisian dan PPNS di lapangan.

“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.**

Komentar