Perampokan di Jalan Gurindam Terbongkar, Rekayasa Sejoli Bawa Kabur Emas Rp600 Juta Berakhir di Tangan Polisi

Bengkalis1062 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Kasus dugaan perampokan yang sempat menggegerkan warga Jalan Gurindam, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terungkap. Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai aksi perampokan ternyata merupakan rekayasa yang dilakukan sepasang kekasih untuk membawa kabur perhiasan emas dan barang berharga senilai sekitar Rp600 juta.

Aksi tersebut berhasil dibongkar Tim Opsnal Polsek Mandau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan perampokan yang disertai penyekapan terhadap salah seorang penghuni rumah di Jalan Gurindam.

Korban bernama Nova Muthia melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa gelang, cincin, kalung, serta barang berharga lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta.

“Awalnya peristiwa ini dilaporkan sebagai tindak pidana perampokan. Namun setelah tim melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan analisa rekaman CCTV, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan awal,” ujar Kompol Primadona, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan CCTV, kata Kapolsek petugas melihat salah seorang penghuni rumah diduga memberikan kode ke arah pintu belakang sebelum pelaku masuk menggunakan jaket hoodie berwarna gelap.

“Pelaku pria kemudian berpura-pura melakukan aksi kekerasan dengan mencekik dan menyeret penghuni rumah ke area dapur agar situasi terlihat seperti aksi perampokan sungguhan. Setelah itu, pelaku masuk ke beberapa kamar dan mengambil sejumlah perhiasan serta barang berharga milik korban,” papar Kompol Primadona.

Kapolsek Mandau mengatakan, hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial KF (24) yang sebelumnya diduga sebagai korban sekaligus pelapor kejadian. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa aksi tersebut telah direncanakan bersama pacarnya berinisial RT (29).

“Tim kemudian melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama,” jelasnya.

Berbekal pengakuan tersebut, lanjut Kapolsek tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka RT pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan gelang emas, satu kalung emas, dua gelang emas beserta gelang giok, empat cincin emas, dua unit telepon genggam, dua dompet kecil, plastik penyimpanan, hingga kotak sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian.

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Ini menjadi bukti bahwa setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan berdasarkan fakta hukum,” tegas Kompol Primadona.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun merekayasa tindak pidana karena dapat menimbulkan keresahan dan berimplikasi hukum.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut,” terangnya.**

Komentar