Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Menguak, 307 ASN Sekretariat DPRD Dimutasi Massal

Provinsi Riau121 Dilihat

PEKANBARU, DURIPOS.COM – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau akhirnya mencuat ke permukaan. Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas dengan memindahkan sebanyak 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Sekretariat DPRD Riau ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Kebijakan mutasi massal tersebut diumumkan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (18/5/2026), sebagai bentuk upaya “bersih-bersih” terhadap dugaan penyimpangan perjalanan dinas yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut SF Hariyanto, mutasi ratusan ASN tersebut bukan sekadar rotasi birokrasi biasa, melainkan langkah penertiban menyusul temuan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

“Pergeseran ASN itu biasa, tapi ini jadi tidak biasa karena satu kantor ada 307 orang dipindahkan. Ini karena ada temuan SPPD fiktif. Jangan berulang-ulang, pemainnya ini-ini saja,” ujar SF Hariyanto, dikutip dari media online GardaMetro, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020 hingga 2021 disebut mencapai Rp195 miliar. Namun hingga kini, proses tindak lanjut dan pengembalian kerugian daerah tersebut disebut belum sepenuhnya tuntas.

Di tengah penyelesaian kasus tersebut, pada tahun 2024 kembali ditemukan dugaan penyimpangan baru senilai Rp18 miliar.
“Temuan SPPD fiktif Rp195 miliar tahun 2020-2021, tahun 2024 ada lagi Rp18 miliar. Ini belum selesai ditindaklanjuti sampai sekarang,” katanya.

Selain persoalan perjalanan dinas fiktif, kondisi keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Riau juga disebut mengalami kekurangan kas hingga Rp3,8 miliar. Kondisi itu dinilai turut memengaruhi opini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dari BPK.

“Kas kosong diambil, akhirnya tekor. Ini yang membuat kita dapat opini WDP dari BPK,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Riau memutuskan seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau dipindahkan secara bertahap ke berbagai OPD, di antaranya Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, hingga sejumlah panti sosial milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut diambil guna memutus dugaan praktik lama yang dinilai telah mengakar di internal Sekretariat DPRD Riau.

SF Hariyanto menegaskan, mutasi massal terhadap 307 ASN itu sejatinya merupakan bentuk sanksi paling ringan yang diberikan pemerintah daerah. Sebab, sesuai aturan disiplin ASN, pegawai yang terbukti terlibat dalam penyimpangan keuangan daerah dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.

“Ini sebenarnya sanksi paling ringan. Harusnya mereka bisa diberhentikan, bisa kena sanksi berat. Tapi kita tidak melakukan itu. Mereka kita pindahkan saja dan diminta mengembalikan uangnya,” tutupnya.**

Komentar