Bakar Lahan Gambut 0,5 Hektare, Buruh di Bengkalis Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal484 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4/2026).

Tersangka berinisial D.W. (44), seorang buruh harian lepas warga setempat, diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang digelar pada malam hari sekitar pukul 23.50 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

“Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar kurang lebih 0,5 hektare. Saat di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan.

Petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum terhadap D.W.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu ember yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan administrasi penyidikan lainnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.**

Komentar

Berita Terbaru