BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang perempuan berinisial N.M.S (29) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Penahanan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/11/2025) di salah satu kantor perusahaan pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terhadap sejumlah unit telepon genggam yang seharusnya berada di tangan konsumen.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan didukung barang bukti berupa dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, serta rekening koran, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar AKBP Fahrian.
Saat ini tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.**











Komentar