19 Kg Sabu Disita, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Antar Provinsi

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat ±19 kilogram dan mengamankan dua tersangka pada Selasa (17/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.35 WIB.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24), diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

“Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan dan penelusuran rute perjalanan, pada 17 Februari dini hari tim mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” ujarnya.

Selain sabu dengan berat kotor sekitar 19 kilogram, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial T dan C.M yang kini masih dalam penyelidikan.

Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**

Komentar