MANDAU,DURIPOS.COM – Keheningan dini hari di Jalan Subur, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, mendadak terusik. Jajaran Polsek Mandau melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial S (50) diamankan. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan sembilan paket sabu, satu kaca pirex, satu sendok plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan. Begitu data dan bukti awal dinilai cukup, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar AKP Primadona, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, langkah cepat itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau, sekaligus merespons keresahan masyarakat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polisi pun mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.**











Komentar