Pemkab Bengkalis Atur KBM Selama Ramadhan 1447 H, Jam Pelajaran Disesuaikan

Bengkalis490 Dilihat

BENGKALIS,DuriPos.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui surat edaran Nomor 400.3/198/Tahun 2026 menetapkan penyesuaian jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bengkalis.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Korwilcam Pendidikan se-Kabupaten Bengkalis, Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis serta Kepala UPT Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta. Kebijakan ini berpedoman pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

Libur Awal dan Idul Fitri

Dalam surat edaran dijelaskan, libur awal Ramadhan dimulai 16 Februari hingga 21 Februari 2026. KBM kembali dilaksanakan pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026.

Selanjutnya, peserta didik kembali diliburkan mulai 16 Maret hingga 28 Maret 2026 dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kegiatan belajar mengajar kembali aktif pada 30 Maret 2026.

Jam Masuk dan Durasi Pelajaran Dikurangi

Selama Ramadhan, kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB. Durasi setiap mata pelajaran untuk siswa kelas I, II dan III dikurangi 10 menit. Sementara untuk siswa kelas IV, V dan VI SD serta kelas VII, VIII dan IX SMP dikurangi 5 menit per mata pelajaran.

Jam kerja pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD, SD dan SMP ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Perkuat Iman dan Ketakwaan

Selain penyesuaian jam belajar, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, seperti hafalan Juz Amma, tadarus, salat Dhuha dan pesantren kilat. Kegiatan fisik seperti olahraga ditiadakan selama Ramadhan.

Bagi peserta didik non-Muslim, kegiatan disesuaikan dengan agama masing-masing.
Ketuntasan materi ajar sesuai kurikulum tetap menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Pengawas sekolah juga diminta memantau pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara proses pembelajaran dan peningkatan kualitas ibadah peserta didik.

“Kita ingin proses belajar mengajar tetap berjalan efektif meskipun ada penyesuaian waktu. Di sisi lain, momentum Ramadhan harus dimanfaatkan untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan akhlak peserta didik,” ujar Hadi Kepada Duripos.com, Jumat (13/2/2026).

Ia juga mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan agar menjalankan edaran tersebut secara disiplin dan bertanggung jawab.

“Kami berharap seluruh sekolah dapat mengatur jadwal dengan baik, memastikan materi tetap tuntas, serta menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif dan religius selama bulan suci Ramadhan,” tutupnya.**

Komentar