Hak Jawab SPBU Balai Raja: Antrian Mobil Diduga Pelangsir Solar Picu Macet Parah di Jalan Nasional Duri-Pekanbaru

Bengkalis274 Dilihat

PINGGIR,DuriPos.com — Manajemen SPBU Balai Raja 14.287.6121, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan sejumlah media siber yang terbit pada 14–15 Desember 2025 terkait tuduhan adanya “mafia BBM bersubsidi”, “penjarahan solar”, dan “permainan distribusi solar” di SPBU tersebut.

Hak jawab ini disampaikan menyusul hasil penilaian Dewan Pers Republik Indonesia atas laporan resmi yang diajukan pihak SPBU Balai Raja karena menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, serta merugikan nama baik pengelola SPBU.

Berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor 149/DP/K/I/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media siber melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran tersebut antara lain karena tidak melakukan verifikasi yang memadai, tidak memberikan ruang konfirmasi kepada pihak SPBU Balai Raja, tidak menerapkan prinsip keberimbangan, serta adanya kemiripan isi berita (copy paste) meskipun menggunakan judul yang berbeda.

Manajemen SPBU Balai Raja menegaskan bahwa tidak pernah melakukan praktik mafia BBM bersubsidi, penjarahan solar, maupun permainan distribusi BBM sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Seluruh kegiatan operasional SPBU Balai Raja, disebutkan, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi berwenang.

Pihak SPBU Balai Raja juga menyatakan menghormati kebebasan pers dan peran media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab, agar tidak mencederai hak serta nama baik pihak yang diberitakan.

Hak Jawab ini disampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, serta rekomendasi resmi Dewan Pers, dan wajib dimuat secara utuh serta ditautkan pada berita awal yang telah dicabut atau dikoreksi oleh media yang bersangkutan.

Isi berita sebelumnya yang diterbitkan di media Duripos.com pada tanggal 14 Desember 2025 sebagai berikut :

Antrean Mobil Diduga Pelangsir Solar Subsidi Picu Macet Parah di Jalan Nasional Duri–Pekanbaru

PINGGIR — Antrean panjang kendaraan yang diduga milik pelangsir BBM subsidi jenis solar kembali memicu kemacetan parah di Jalan Nasional Duri–Pekanbaru, Ahad (14/12/2025). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sejak pagi hingga petang dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta akses masyarakat ke SPBU.

Pantauan di lapangan menunjukkan deretan mobil memenuhi area SPBU nomor 14.287.6121 hingga meluber ke badan jalan nasional. Kondisi tersebut membuat arus kendaraan tersendat, bahkan kemacetan mengular ratusan meter, terutama saat kendaraan berukuran besar turut mengantre pengisian.

Sejumlah pengguna jalan dan warga mengeluhkan situasi tersebut karena dinilai merampas hak masyarakat umum untuk memperoleh solar subsidi. “Sudah terang-terangan seperti jual beli minyak subsidi. Hak masyarakat diabaikan. Kejadian ini sering, tapi seolah tidak ada penindakan,” ujar seorang warga kepada awak media di lokasi.

Warga juga menilai pengelola SPBU terkesan tutup mata terhadap praktik tersebut. Antrean kendaraan yang diduga pelangsir dibiarkan berlangsung lama tanpa pengaturan yang memadai, sehingga memperparah kemacetan dan memicu keresahan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi dan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di jalur nasional tersebut.

Berikut linknya :
https://www.duripos.com/2025/12/14/antrean-mobil-diduga-pelangsir-solar-subsidi-picu-macet-parah-di-jalan-nasional-duri-pekanbaru/

“Alasan terkait pencabutan di link media DuriPos karena adanya beberapa pihak terkait meminta dan akan menyelesaikan persoalan antrian yang terjadi di SPBU Balai Raja tersebut”

Komentar