Jakarta,DuriPos.com — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun digugat secara perdata hanya karena karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menguji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa wartawan yang melakukan kerja jurnalistik secara sah tidak dapat langsung dipidana atau digugat secara perdata.
MK menegaskan, langkah hukum pidana maupun perdata bukanlah upaya pertama dalam menyelesaikan sengketa pers. Upaya hukum tersebut hanya dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dilakukan terlebih dahulu, seperti penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
Menurut Mahkamah, jalur hukum pidana atau perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional, apabila seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak berhasil menyelesaikan permasalahan yang timbul.
Meski demikian, MK menegaskan putusan ini tidak berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap dapat diproses secara hukum apabila terdapat unsur pelanggaran, namun harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai dengan UU Pers dan putusan MK.
Putusan ini dinilai sebagai bentuk penguatan perlindungan kebebasan pers serta upaya mencegah praktik kriminalisasi terhadap profesi wartawan, yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dijadikan dasar pemidanaan atau gugatan perdata, selama mekanisme hukum pers belum ditempuh dan belum terbukti tidak mampu menyelesaikan sengketa.**










Komentar