Bengkalis,DuriPos.com – Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) Bengkalis mendesak Bupati Bengkalis, Kasmarni, agar memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) untuk segera melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Bengkalis, khususnya terkait penyaluran dan kuota BBM subsidi maupun non-subsidi.
Ketua P-KPK Bengkalis, H. Ahmad Effendi, SE, M.Sc, menyatakan desakan tersebut muncul karena kondisi kelangkaan BBM seperti pertalite dan solar, serta keterbatasan pertamax, yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah perkotaan Pulau Bengkalis.
“Kami heran, BBM setiap hari masuk dan dipasok ke SPBU di Pulau Bengkalis, seperti SPBU Ujang di Jalan Bantan dan SPBU Nurwati di Jalan Lembaga, serta didukung SPBU di Selat Baru dan Teluk Latak. Namun faktanya, masyarakat tetap kesulitan mendapatkan BBM,” ujar Ahmad Effendi, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, pasokan BBM ke Pulau Bengkalis setiap hari diangkut melalui sarana penyeberangan Ro-Ro lintasan Sungai Selari–Air Putih. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar terkait penyebab terjadinya kelangkaan BBM di lapangan.
Bahkan, P-KPK mengumumkan secara terbuka melalui grup WhatsApp Bengkalis Progresif dan media sosial lainnya bahwa BBM terus masuk ke Pulau Bengkalis, guna membuka informasi kepada masyarakat.
“Pertanyaannya, ke mana sebenarnya BBM itu disalurkan dan siapa yang menggunakannya,” tegasnya.
Ahmad Effendi menjelaskan, P-KPK juga sempat melakukan pemantauan langsung terhadap penyaluran BBM di salah satu SPBU. Hasil pemantauan menunjukkan pelayanan kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan roda empat berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga malam hari dengan antrean yang dinilai masih dalam batas wajar.
“Kami mengapresiasi SPBU Ujang yang tetap memberikan pelayanan hingga malam hari kepada masyarakat,” katanya.
Terkait penjualan BBM kepada pengecer menggunakan drum berkapasitas 200 hingga 220 liter, P-KPK memperoleh penjelasan bahwa penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari desa, yang kemudian diproses untuk pembuatan barcode sebagai syarat pembelian. Namun demikian, P-KPK mempertanyakan pengawasan terhadap rekomendasi tersebut.
“Apakah rekomendasi kepala desa itu sudah sesuai ketentuan dan apakah Disperindag benar-benar melakukan pengawasan agar BBM yang disalurkan ke desa dimanfaatkan sesuai peruntukannya, atau justru disalahgunakan,” ungkap Ahmad Effendi.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan kebijakan antara desa dan kelurahan. Berdasarkan keterangan salah seorang lurah di Kecamatan Bengkalis, pihak kelurahan dilarang mengeluarkan rekomendasi penjualan eceran BBM.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Apa dasar Disperindag melarang lurah mengeluarkan rekomendasi, sementara di lapangan banyak pengecer BBM yang justru berada di wilayah kelurahan, bahkan jaraknya sangat dekat dengan SPBU,” katanya.
Selain itu, P-KPK juga mempertanyakan sumber BBM yang dimiliki sejumlah pengecer atau pertamini yang dinilai melebihi ketersediaan normal dari SPBU. “Dari mana BBM itu diperoleh? Apakah ada kuota khusus untuk pengecer? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, P-KPK secara resmi memohon kepada Bupati Bengkalis untuk memerintahkan Disperindag agar memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan rekomendasi BBM, melakukan pemeriksaan terhadap penetapan kuota bagi pengecer, serta mengumumkan secara transparan data pasokan BBM dan LPG yang masuk ke Pulau Bengkalis setiap hari.
“Kami juga meminta agar daftar pengecer resmi per desa dan per kelurahan diumumkan ke publik, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan BBM,” tutup Ahmad Effendi.**











Komentar