Natal Membuka Lembar Baru, Dua Warga Binaan Lapas Bengkalis Langsung Bebas Usai Terima Remisi

Bengkalis348 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com — Perayaan Natal 2025 menjadi momen penuh harapan di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Di hari suci umat Kristiani itu, dua warga binaan langsung mengakhiri masa pidananya setelah menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).

Bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Bengkalis, penyerahan remisi berlangsung khidmat dan sarat makna. Bagi para warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penanda bahwa proses pembinaan yang dijalani membuahkan hasil dan kepercayaan negara.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, jajaran pejabat struktural serta staf Lapas Kelas IIA Bengkalis, bersama perwakilan narapidana penerima Remisi Khusus Natal 2025.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2025 oleh Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Bengkalis, Ahmad Rizky Fauzan Harahap, dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan.

Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Yusup Gunawan, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Natal menjadi momentum refleksi untuk memperbaiki diri dan memulai hidup yang lebih baik,” ujar Yusup Gunawan.

Senada, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bengkalis, Boy Fernandes, menegaskan seluruh proses pengusulan remisi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan penerima Remisi Khusus Natal 2025 telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan lain untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” katanya.

Pada Natal 2025 ini, Remisi Khusus I (RK I) diberikan kepada 154 narapidana dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada dua narapidana yang langsung dinyatakan bebas.

Dari total 1.806 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bengkalis, tercatat 214 orang beragama Nasrani. Sebanyak 156 narapidana berhak menerima Remisi Khusus Natal 2025, sementara 16 lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif.

Melalui momentum Natal ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis berharap remisi menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menata masa depan, meningkatkan kesadaran hukum, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.**

Komentar