Bengkalis,DuriPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima limpahan perkara kekerasan seksual tahap II dari Polsek Mandau, dengan dua orang tersangka inisial RE dan Z serta sejumlah barang bukti, Kamis (11/9/2025).
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, kemudian pasal 47 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dalam perkara ini, kedua tersangka akan dilakukan penuntutan secara terpisah. Kita dari Kejari memastikan bahwa kedua tersangka akan dituntut secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kajari Bengkalis melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim.
Dijelaskan Wahyu, kasus itu bermula pada hari Jum’at, 6 Juni 2025, selesai Shalat Idul Adha tersangka RR mengajak istrinya (korban-red) untuk mendatangi rumah guru spiritual Z sambil berbincang tentang agama.
Kemudian RR mengajak istrinya menginap di rumah Z. Selama menginap tersangka Z mengatakan kepada RR, bahwa di tubuh istrinya terdapat guna-guna atau santet.

Sehingga Z menganjurkan kepada RR agar korban mau melaksanakan ritual berupa mandi taubat dan hubungan badan dengan Z, supaya guna-guna yang ada di tubuh korban bisa hilang.
Pada awalnya korban menolak atas bujukan suaminya (RR), namun karena dipaksa pada akhirnya korban melaksanakan mandi taubat, dan dilanjutkan menginap beberapa hari, hingga Z telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
Sampai pada tanggal 23 Juni 2025 kakak korban bersama keluarga merasa khawatir, karena nomor telpon korban tidak bisa dihubungi dan sudah dianggap lama menginap di rumah tersangka Z.
“Sehingga setelah sampai di rumah tersangka Z, orban menceritakan kepada kakak korban dan keluarga mengenai kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Z kepada korban, dan kemudian korban dan Keluarga melapor ke Polsek Mandau,” terang Wahyu usai menerima pelimpahan perkara tersebut.**











Komentar