Bengkalis,DuriPos.com – Gerak cepat Kalapas Bengkalis Kriston Napitupulu berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 1 orang petugas, Senin 2 Juni 2025 sekitar pukul 10.40 wib.
Penangkapan dan pengamanan 3 orang WBP dan 1 orang petugas tersebut karena diduga terlibat melakukan pelanggran hukum mengkonsumsi dan mengedarkan barang berupa narkoba.
Tindakan ini dilakukan bentuk komitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Dan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.
Kalapas Bengkalis Kriston Napitupulu menyebutkan penangkapan dan pengamanan 3 orang WBP dan 1 orang petugas selanjutnya akan menyerahkan kepada kepolisian setempat untuk dilakukan tindakan.
“Kami berdiri di garis terdepan dalam perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi. Siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).

Terpisah, Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar mengatakan langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba.
Kakanwil Ditjenpas Riau juga mengungkapkan bahwa Lapas Bengkalis secara rutin melakukan razia mendadak, tes urine, dan pengawasan ketat terhadap aktivitas di dalam Lapas.
Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polres Bengkalis terus diperkuat guna memastikan tidak ada celah bagi peredaran gelap narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan bahwa Lapas Bengkalis bukan tempat nyaman bagi pelaku kejahatan, terutama narkoba. Kami ingin menciptakan lembaga pembinaan yang benar-benar bersih dan menjadi tempat rehabilitasi yang efektif,” tegasnya.
Komitmen ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi anti-narkoba. Diharapkan, ketegasan Kalapas Bengkalis dapat menjadi contoh bagi lapas-lapas lain dalam upaya memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.**











Komentar