Pekanbaru,DuriPos.com – Pembangunan gedung layanan jantung RSUD Arifin Achmad dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN sebesar 16 miliar rupiah yang dianggarkan Pemprov Riau diduga tidak sesuai RAB.
Hal itu, disampaikan Anggota DPRD Provinsi Riau Alga Viqky Azmi menyikapi adanya pemecahan proyek ini menjadi beberapa kegiatan dan berpotensi melanggar aturan terkait dengan pengelolaan anggaran dan kebijakan lelang.
“Pengerjaan gedung tersebut diberikan tambahan waktu sebanyak dua kali, yakni 50 hari kerja dan kemudian diperpanjang lagi menjadi 40 hari kerja. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Riau, terutama terkait dengan pengelolaan anggaran yang besar,” ucap Alga kepada awak media, Kamis (16/1/2025).
Dikatakan Alga Viqky Azmi yang duduk di Komisi V DPRD Provinsi Riau itu, proyek senilai 16 Miliar Rupiah ini sudah dicairkan uang muka dan termin 1,2,3 padahal dari teknis kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan RAB dan ada beberapa kegiatan yang diduga memboroskan anggaran seperti kegiatan konsultan DED dan pengawasan yang menimbulkan dugaan bahwa hal tersebut dapat merugikan keuangan negara.
“Selain itu, ada dugaan bahwa pembagian proyek ini mungkin tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bisa berpotensi melanggar aturan kebijakan lelang,” kata
Alga Vicky Azmi anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP.
Ditambahkannya, Direktur RSUD Arifin Achmad, yaitu Wan Fajriatul, disebut-sebut tidak mampu mengelola anggaran tersebut dengan baik dan diduga bermasalah, Saya juga mendorong kepada pihak terkait untuk mengusut masalah ini.
“Hasil kajian yang dilakukan menunjukkan bahwa dari total anggaran 16 miliar rupiah, proyek di lapangan hanya dikerjakan senilai sekitar 12 miliar rupiah, meninggalkan pertanyaan besar tentang penggunaan anggaran yang tersisa,” terang Alga diduga masalahnya proyek ini beberapa pihak mencurigai adanya keterlibatan Direktur RSUD Arifin Achmad.**
Komentar