Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Satu Orang Pelaku Curat Toko Siang Malam 

BENGKALIS,DuriPos.com – Tindakan Pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) kembali terjadi di Bengkalis kali ini tepat di Toko Siang Malam yang berada di Jalan Tengku Umar Senin 17 Juli 2023 kemarin.

Tim dari Satuanreserse Kriminal (Satreskrim) langsung bertindak cepat dan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curat tersebut, dari dua orang pelaku, satu orang berhasil diamankan sedangankan satu pelaku masih dalam buronan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza membenarkan atas berhasilnya Tindak Pidana Curat tersebut dan satu orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial JI alias Jef merupakan warga Kembung Luar, Kecamatan Bantan.

“Tersangka Ji alias Jef melakukan pencurian dengan kekerasan pada Senin 17 Juli 2023 pukul 06.00 wib. Berhasil ditangkap di Jalan Hasanudin. Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dan masuk DPO,” kata AKP Muhammad Reza Sabtu (22/7/2023) via WhatsApp kepada wartawan.

Ditambahkannya, Selain itu Tim Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yaitu berupa, uang tunai kurang lebih sebesar Rp70 juta rupiah, satu unit sepeda motor dan senjata tajam berupa golok.

“Kronologisnya berawal, pukul 05.35 Wib telah terjadinya pencurian dengan kekerasan saat korban sedang membuka pintu ruko sebelah kanan lalu korban membuka lagi pintu sebelah kiri. Lalu pelaku memasuki kedalam ruko,” terangnya.

Setelah diketahui, diutarakannya, korban pun mengejar pelaku di saat kejar kejaran tersebut uang yang di bawa tersangka terjatuh sebanyak Rp.35 juta, korban mengambil uang dan lanjut mengejar sampai persimpangan dan korban putar balik di karenakan tersangka membawa Senjata Tajam (Sajam).

“Saat di toko korban menyimpan uang dan langsung mengambil motor melanjutkan pengejaran pelaku. Tepat dipos ronda jalan Hasanudin tersangka keluar dari pos belakang menggunakan pakaian singlet dan tidak menggunakan sandal dan korban pun sempat berduel dengan tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, saat tersangka melawan hingga sempat melarikan dari pegangan korban. Lalu korban mengejar tersangka menggunakan motor hingga kantor BPBD. Kemudian korban pulang dan tidak melanjutkan pengejaran dan uang yang dibawa Rp 70 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, kemudian penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku.

“Saat berada di TKP team opsnal mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya ada satu orang laki- laki di curigai merupakan salah satu dari pelaku curas tersebut, dengan cepat Team Opsnal dan di bantu piket SPKT polres Bengkalis mengamankan pelaku dan kendaraannya langsung dibawa ke polres Bengkalis,” ungkapnya.

Ketika melakukan introgasi terhadap pelaku tersebut, dijelaskannya, pelaku Ji alias Jef, sempat tidak mengakui perbuatannya, lalu Team kembali ke TKP dan mengecek urutan kejadian dan mengambil keterangan saksi saksi berada ditempat kejadian.

“Setelah mendapat keterangan dari beberapa saksi, kemudian tersangka Jef mengakui perbuatannya bersama temannya bernama HI yang masuk DPO,” tandasnya.**

Komentar