DuriPos.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat di tingkat kelurahan sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Keberadaan LPMK bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Salah satu peran utama LPMK adalah membantu lurah menyusun rencana pembangunan kelurahan yang bersumber dari aspirasi masyarakat, terutama melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel).
Selain perencanaan, LPMK juga berperan menggerakkan swadaya dan gotong royong warga. Partisipasi ini dapat berupa tenaga, pemikiran, maupun dukungan materi, sehingga program pembangunan tidak hanya bersifat top-down, tetapi benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.
Dalam fungsi kelembagaan, LPMK menjadi wadah penampung dan penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah kelurahan. LPMK juga berperan menjaga nilai persatuan, kesatuan, dan kerukunan antarwarga, sekaligus menumbuhkan kesadaran kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat.
LPMK turut menjalankan fungsi pemberdayaan, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan, pembinaan usaha ekonomi kreatif, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Seluruh upaya tersebut bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan.
Secara regulasi, LPMK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur lebih lanjut struktur dan masa jabatan LPMK di masing-masing wilayah.
Melalui peran tersebut, LPMK diharapkan menjadi penggerak pembangunan partisipatif sekaligus jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kelurahan.
RUBRIK EDUKASI PUBLIK











Komentar