Polisi Ungkap Kasus TPPO di Rupat : Satu Pelaku Ditangkap, Delapan Calon PMI Diselamatkan

Hukum & Kriminal136 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah di Jalan Sri Menanti RT 005 RW 002, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (6/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga setempat yang diduga sebagai pelaku, serta menyelamatkan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim IPTU Yonh Mabel lewat press releasenya Senin (10/11/2025) kepada Duripos.com menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penampungan PMI ilegal.

“Mendapat laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, beberapa orang terlihat berhamburan melarikan diri dari pintu belakang rumah,” jelasnya.

Kemudian, dikatakan IPTU Yonh Tim
mengejar dan mengamankan dua orang, sementara tim lainnya menemukan tiga orang calon PMI di dalam rumah bersama pemilik rumah, R.

“Setelah diinterogasi, para calon PMI mengaku telah dua malam tinggal di rumah tersebut sambil menunggu waktu keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja. Mereka juga mengungkap bahwa sebelumnya sempat menginap di Penginapan Jaya di Desa Pangkalan Nyirih bersama 16 orang lainnya sebelum dipindahkan ke lokasi penampungan,” paparnya.

Menurut keterangan pelaku, ditambakan Mantan Kanit Polsek Mandau itu,
penempatan para calon PMI di rumahnya dilakukan atas kerja sama dengan dua orang lainnya berinisial DK dan DD yang saat ini masih buron (DPO).

“Dari lokasi kejadian Tim berhasil menyita
barang bukti, 6 unit telepon genggam, 4 paspor milik calon PMI. Sementara itu, para korban yang berhasil diamankan berjumlah delapan orang laki-laki asal berbagai daerah, antara lain Aceh, Sumatra Utara, Dumai, Jambi, dan Rokan Hilir,” tambahnya 3 di antara mereka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Rupat Utara pada hari yang sama pukul 11.00 WIB untuk memberikan keterangan.

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yonh Mabel pelaku R sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bengkalis. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dan/atau pelanggaran keimigrasian, sesuai LP A/14/XI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 6 November 2025.

“Selain menahan pelaku berinisial R, Tim juga memburu dua pelaku lain (DPO) yang diduga kuat sebagai jaringan pengirim PMI ilegal ke luar negeri,” terangnya dalam pengungkapan ini menambah daftar panjang praktik perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri di wilayah pesisir Riau.**

Komentar