Guru Honorer di Mandau Keluhkan Kenaikan Iuran PGRI Tanpa Kesepakatan Anggota

Bengkalis48 Dilihat

Mandau,DuriPos.com – Kebijakan kenaikan iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menuai keluhan dari para guru, khususnya tenaga honorer dan tenaga kependidikan (TU). Para guru menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan bersama anggota seperti yang biasanya dilakukan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan guru melalui pesan WhatsApp, setiap anggota PGRI di Kecamatan Mandau diwajibkan membayar iuran sebesar Rp10.000 per orang. Padahal, sebelumnya iuran yang dipungut hanya sebesar Rp6.000 per bulan. Kenaikan ini dinilai memberatkan, terlebih bagi tenaga honorer yang menerima gaji tidak tetap.

Seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini pemotongan iuran PGRI telah dilakukan langsung melalui sistem amprah gaji setiap bulan.

“Kalau periode sebelumnya iuran memang ada, tapi hanya Rp6.000. Sekarang naik jadi Rp10.000, dan yang paling terasa, tenaga honorer serta TU juga ikut dikenakan potongan. Padahal, TU itu bukan guru, hanya membantu bagian administrasi di sekolah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Guru tersebut juga menambahkan, selain tidak adanya rapat atau pemberitahuan resmi mengenai kenaikan iuran, penggunaan dana tersebut pun tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada para anggota.

“Kami tidak tahu peruntukannya untuk apa. Setiap ada acara atau kegiatan PGRI, kami kembali diminta iuran tambahan. Jadi kami bingung, iuran bulanan sudah jalan, tapi kalau ada kegiatan masih diminta lagi. Kalau dihitung, jumlah guru ASN dan honorer di Mandau ini cukup banyak, pasti dananya besar,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah guru lainnya. Mereka berharap agar pengurus PGRI Kecamatan Mandau memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan iuran serta transparansi dalam penggunaannya.

 

Pihak PGRI Akui Iuran Sesuai Aturan Pusat

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua PGRI Kecamatan Mandau, Amril, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa penetapan iuran tersebut bukanlah keputusan sepihak dari pihak kecamatan, melainkan merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam kebijakan organisasi di tingkat pusat.

“Aturannya memang sudah ada dari pusat untuk seluruh guru dan tenaga kependidikan. Selama ini memang belum berjalan maksimal di daerah, jadi sekarang diterapkan kembali. Kalau mau tahu lebih rinci, bisa langsung tanya ke sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis,” jelas Amril yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Mandau.

Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis, Sundakir, S.E., M.Pd., ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dasar pungutan iuran tersebut termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Menurutnya, iuran anggota merupakan bentuk dukungan terhadap jalannya organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.

“Semua sudah diatur dalam AD/ART, termasuk pembagian persentase iuran dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Dari jumlah tersebut juga ada bagian yang dialokasikan untuk bantuan hukum bagi guru,” terangnya.

Meski demikian, Sundakir tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran dana yang dikembalikan ke masing-masing tingkatan organisasi maupun bentuk pelaporan keuangan kepada anggota.

Anggota Harapkan Transparansi dan Musyawarah

Sejumlah guru berharap agar pengurus PGRI dapat lebih transparan dan melibatkan anggota dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kewajiban finansial anggota organisasi. Mereka menilai, sebagai wadah perjuangan dan perlindungan profesi guru, PGRI seharusnya menampung aspirasi anggota sebelum menetapkan kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan mereka.

“Kami tidak menolak membayar iuran, karena itu memang kewajiban anggota. Hanya saja kami berharap ada musyawarah dan kejelasan penggunaan dana. Jangan sampai anggota merasa dibebani tanpa tahu manfaatnya,” ujar salah seorang guru senior di Mandau.

Dengan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang mencapai ratusan orang di Kecamatan Mandau, potensi dana iuran PGRI yang terkumpul setiap bulan dinilai cukup besar. Karena itu, para anggota berharap dana tersebut dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat kebersamaan dalam organisasi.**

Komentar