DURI,DuriPos.com – Menyusul aksi damai yang dilakukan sejumlah orang pada Selasa, 21 Oktober 2025, terkait dugaan penggelapan dana di Koperasi HKBP, Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago angkat bicara.
Ia meminta masyarakat atau nasabah yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. “Silakan buat laporan resmi. Jangan hanya menuntut jika tidak ada dasar hukum untuk menindaklanjuti,”jelasnya kepada awak media pada Rabu (22/10/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu menjelaskan,sebelumnya sempat ada laporan dari seorang nasabah bernama Utler Hutapea, namun laporan tersebut telah dicabut. Penyidik pun sempat melakukan proses awal penyelidikan, tetapi pelapor tidak mampu memberikan bukti-bukti yang diminta.
Terkait isu adanya permintaan uang Rp50 juta oleh oknum Polsek Mandau, Kapolsek Mandau Kompol Primadona dengan tegas membantahnya. Ia menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan internal, tidak ditemukan bukti atau anggota yang melakukan permintaan tersebut
Selain itu, Kompol Primadona juga menyoroti surat kuasa yang dipegang oleh seseorang bernama Girsang yang mengaku mewakili para nasabah. Ia menyebutkan adanya kejanggalan pada dokumen tersebut, seperti tidak adanya identitas jelas dari pemberi kuasa dan penggunaan dua materai dalam satu surat.
“Kami mendapati surat kuasa yang diragukan keabsahannya. Jika ada yang ingin mewakili korban, sebaiknya memiliki legalitas seperti pengacara resmi yang paham hukum,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan siap memproses kasus ini secara hukum apabila terdapat laporan resmi dengan identitas pelapor dan jumlah kerugian yang jelas.**















Komentar