Bengkalis,DuriPos.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menggelar Coffee Morning bersama Stakeholder, bertempat di Aula Lapas Bengkalis, Jum’at (01/3/2024).
Dibuka langsung Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman, Coffee morning ini membahas terkait penyelesaian tindak lanjut tukar menukar tanah dan bangunan eks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
Hadir pada Coffee morning tersebut Kasubbid Aset Bengkalis, Kasubbid Analisa Aset, Kabag Protokol Sekda, Kabid Perencanaan Bappeda Bengkalis.
Dalam pemaparannya Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman menyampaikan secara singkat proses tukar menukar tanah dan bangunan eks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Jajaran Lapas Bengkalis memiliki itikad baik dan semangat yang tinggi untuk menyelesaikan permasalahan ruislagh yang sejak tahun 2007 belum menemui titik temu,” paparnya.
Muhammad Lukman berharap segera bisa diselesaikan permasalahan ruislagh ini, karena Eks Lapas Bengkalis ini dijadikan cagar budaya Kabupaten Bengkalis yang umur bangunannya sudah lebih dari 50 tahun.
“Terimakasih atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera menyelesaikan permasalahan tukar menukar aset ini. Untuk proses Hibah akan dilakukan koordinasi lebih lanjut kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbid Anggaran I Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis W.Faradilla menjelaskan tentang sebidang tanah yang di hibahkan ke Lapas Bengkalis sebesar 50.000 M2 yang memang di akui sebagai kendala yang harus segera diselesaikan.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan segera mengambil sikap terkait tanah aset yang dipertukarkan untuk dilakukan penetapan lokasi tanah sesuai perjanjian tukar menukar yang telah dilakukan atau di lakukan pergantian aset berbentuk tanah dengan nilai yang setara,” ucapnya.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tanah sebesar 50.000 M2 dalam rangka memastikan kembali lokasi tanah dan berkoordinasi kepada BPN untuk penerbitan Sertifikat.
“Untuk proses ruislagh jika dianggap sulit untuk terselesaikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengusulkan untuk dilakukan pergantian Proses ruislgh menjadi hibah,” ujar Faradilla.
Senada Kasubbid Analisa Aset Kabupaten Bengkalis menambahkan saran dan masukan terkait MOU ruislagh yang sudah dilaksanakan, perlu dilaksanakan peninjauan kembali.
“Untuk memastikan status MOU di Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan melibatkan tim kerjasama Daerah Kabupaten Bengkalis sebagai tindak lanjut alternatif proses tukar menukar aset untuk diganti menjadi proses hibah,” pungkasnya.**
Komentar